Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti 119 Perkara Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 119 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Dok.Afif Setiawan)

Randy menegaskan bahwa pemusnahan ini memiliki arti penting dalam memastikan barang-barang berbahaya hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal proses hukum dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan transparansi, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan dipercaya masyarakat, pungkasnya. **(Afif Setiawan)

Pasang Iklan di Divi Pro Media