Komjen Pol Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029: Mengungguli Voting Komisi III DPR RI
JAKARTA, divipromedia.com – Komjen Pol Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Kepastian ini diperoleh setelah proses voting yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11/2024).
Pemilihan ini merupakan puncak dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Dari 10 kandidat tersebut, lima nama terpilih melalui voting, dengan Setyo Budiyanto memperoleh suara terbanyak, yakni 45 dari total 48 suara anggota Komisi III DPR RI.
Hasil Voting dan Proses Pemilihan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan mekanisme pemilihan ini berdasarkan Pasal 30 Ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK, di mana satu di antaranya dipilih sebagai Ketua, sedangkan empat lainnya menjadi Wakil Ketua,” ungkap Habiburokhman saat membacakan hasil voting di ruang rapat Komisi III.
Kelima pimpinan KPK terpilih adalah:
Setyo Budiyanto – Ketua KPK (45 suara)
Johanis Tanak
Fitroh Rohcahyanto
Agus Joko Pramono
Ibnu Basuki Widodo
Setelah proses voting, hasil ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Profil Singkat Ketua KPK Terpilih
Komjen Pol Setyo Budiyanto lahir di Surabaya, Jawa Timur, 57 tahun yang lalu. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989.
Sebelum mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, Setyo menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian.
Rekam jejaknya yang panjang di institusi kepolisian dan pengalamannya di berbagai posisi strategis dianggap menjadi modal kuat untuk memimpin KPK dalam memberantas korupsi.
Harapan dan Tantangan di Depan
Pemilihan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK menandai babak baru dalam perjalanan lembaga anti-rasuah tersebut.
Dengan dukungan mayoritas suara di Komisi III DPR RI, ia diharapkan mampu menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini. (DM1)
