KPK Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Calon Tersangka Segera Diumumkan

Ilustrasi KPK Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Calon Tersangka Segera Diumumkan.

KPK menduga pembagian menyimpang ini lahir dari komunikasi awal antara asosiasi travel haji dengan oknum pejabat Kemenag. Dari situ, diduga mengalir dana dari pihak travel ke pejabat terkait.

“Pembagian kuota tambahan itu bukan terjadi begitu saja. Ada komunikasi sejak awal, lalu dibuatlah skema 50 persen–50 persen yang jelas-jelas menyimpang dari Undang-Undang,” terang Asep.

Ia juga menambahkan, penerimaan gratifikasi tidak selalu harus langsung diterima oleh pejabat bersangkutan, melainkan bisa melalui perantara atau asisten.

Pencegahan ke Luar Negeri

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz (eks Stafsus Menag)
  • Fuad Hasan Masyhur (bos travel haji Maktour)

Ketiganya dicegah agar tetap berada di Indonesia karena dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan.

Status Penyidikan

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk eks Menag Yaqut. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu waktu.

“KPK berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Semua perkembangan akan kami sampaikan kepada publik melalui konferensi pers resmi,” tegas Asep Guntur Rahayu. (Tim Redaksi) ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media