KPK Terima Laporan Gratifikasi hingga Rp88,39 Miliar di Periode 2020-2024
KPK Dorong Penolakan Gratifikasi dan Pelaporan Tepat Waktu
KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk segera menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
Jika terlanjur menerima, maka pelaporan wajib dilakukan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, serta melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Objek Gratifikasi Terbanyak pada 2024
Melihat lebih rinci jenis objek gratifikasi, kategori yang paling banyak dilaporkan pada 2024 (hingga 16 Desember) adalah karangan bunga, hidangan umum, makanan, dan minuman kemasan dengan total 1.471 objek senilai Rp1,229 miliar. Salah satu pelaporan pada kategori ini mencatatkan objek gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp162 juta.
Kategori berikutnya yang juga signifikan adalah uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya, dengan 1.447 objek yang totalnya mencapai Rp13,637 miliar, termasuk satu laporan objek dengan nilai terbesar Rp500 juta. Di samping itu, terdapat pula 332 laporan terkait cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi yang tercatat senilai Rp125 juta.
Meskipun kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya menjadi yang paling sedikit dilaporkan, KPK terus mendalami setiap laporan yang masuk untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, pada 2024, KPK telah menerima total 4.567 objek gratifikasi yang dilaporkan dengan total nilai mencapai Rp17,05 miliar. KPK berharap agar masyarakat dan pejabat negara terus berperan aktif dalam pencegahan gratifikasi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. ***
