KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 263,6 Miliar

5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR

Sebagian dana hasil pencairan dipakai untuk menutup kredit macet, sementara sebagian lainnya dinikmati tersangka, termasuk pemberian uang kepada manajemen BPR. KPK mengungkap, JH menerima Rp 2,6 miliar dan fasilitas umrah, IN menerima Rp 793 juta serta umrah, AN Rp 637 juta dan umrah, serta AS Rp 282 juta.

Penahanan dan Proses Hukum

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK menegaskan, praktik korupsi di sektor perbankan daerah bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” tegas Asep.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini dan menindak pihak lain yang terbukti terlibat. **(Tim Redaksi)

Pasang Iklan di Divi Pro Media