Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan Angkat Bicara Terkait Iptu Rudiana, di laporkan Ke Bareskrim Polri
“Kalau sumpah palsu, berarti memberi keterangan yang tidak benar dan outputnya itu berarti yang delapan tersangka itu bukan pelakunya,” jelas Anton.
Anton menekankan bahwa saat ini, status para tersangka masih sebagai terpidana berdasarkan keputusan tiga tingkat dalam sistem peradilan pidana, hingga Mahkamah Agung.
“Ini pun juga agak sulit untuk pembuktiannya karena bagaimanapun juga kita tetap pada bukti segitiga, kecuali nanti mungkin kalau sudah PK dan bebas itu bisa,” katanya.
Menurut Anton, karena ini sudah menjadi satu peristiwa dalam sistem peradilan pidana, maka perlu ada eksaminasi. Bahkan bukan eksaminasi biasa, tapi eksaminasi khusus karena sudah menjadi perhatian publik,” tambahnya.
TONTON JUGA
Eksaminasi ini diperlukan untuk mengevaluasi apakah ada kekeliruan di salah satu tingkat peradilan yang dapat dijadikan dasar untuk Peninjauan Kembali (PK).
Apabila memang ada kekeliruan-kekeliruan di salah satu tingkat saja, maka akan menjadi salah satu bahan untuk nanti PK para tersangka,” ujar Anton.
Ia menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam mencari kebenaran.
“Justru semuanya harus bekerja sama sehingga ketika bergerak juga ada bahan-bahan dasar yang bisa dijadikan satu alat bukti,” katanya.
Laporan terhadap Iptu Rudiana ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang sudah menjadi perhatian publik selama delapan tahun.
]Dengan adanya eksaminasi khusus, diharapkan dapat ditemukan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (DM1)







