Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Masih Dibuka Hingga 28 September
KPPS untuk Pilkada 2024
JAKARTA, divipromedia.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih dibuka hingga 28 September 2024.
Calon anggota KPPS dapat mendaftar secara daring melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau langsung secara luring di kantor kelurahan sesuai wilayah kerja masing-masing.
KPPS adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kabupaten/kota dan bekerja di wilayah TPS yang telah ditentukan oleh PPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS harus dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS akan dibubarkan paling lambat dalam waktu 1 hingga 2 bulan, kecuali jika ada situasi khusus yang mengharuskan keberadaannya lebih lama.
Pendaftaran KPPS ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.
