Pilkada Ciamis 2024: Pasangan Calon Tunggal Hadapi Kotak Kosong
Pilkada Ciamis 2024
CIAMIS, divipromedia.com – Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari 41 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan pasangan calon tunggal.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dari 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Ciamis adalah satu-satunya daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.
Pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia telah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Namun, khusus untuk daerah yang memiliki calon tunggal, seperti Ciamis, KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga 2-4 September 2024.
Pasangan petahana Herdiat Sunarya dan Yana D Putra resmi mencalonkan diri kembali dengan dukungan dari 15 partai politik, di antaranya PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Umat.
Hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, tidak ada calon lain yang mendaftar untuk bersaing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang, tidak ada calon lain yang mengajukan diri.







