Pilkada Ciamis 2024: Pasangan Calon Tunggal Hadapi Kotak Kosong

Pasangan petahana Herdiat Sunarya dan Yana D Putra resmi mencalonkan diri kembali dengan dukungan dari 15 partai politik dan menjadi Calon tinggal di Kabupaten Ciamis 2024./Divipromedia.com

Pilkada Ciamis 2024

CIAMIS, divipromedia.comKabupaten Ciamis menjadi salah satu dari 41 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan pasangan calon tunggal.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dari 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Ciamis adalah satu-satunya daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

Pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia telah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Namun, khusus untuk daerah yang memiliki calon tunggal, seperti Ciamis, KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga 2-4 September 2024.

Pasangan petahana Herdiat Sunarya dan Yana D Putra resmi mencalonkan diri kembali dengan dukungan dari 15 partai politik, di antaranya PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Umat.

Hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, tidak ada calon lain yang mendaftar untuk bersaing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang, tidak ada calon lain yang mengajukan diri.

“Artinya hanya ada satu pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Ciamis, dan ini menjadi satu-satunya Pilkada di Jawa Barat yang akan melawan kotak kosong,” ujarnya, Senin, (9/9).

Oong menambahkan bahwa KPU telah meneliti persyaratan administrasi pasangan calon Herdiat-Yana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan telah terpenuhi, dan tahap selanjutnya adalah penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, beberapa pihak mulai menunjukkan dukungannya terhadap opsi kotak kosong.

Relawan kotak kosong juga datang ke KPU Ciamis untuk menyuarakan dukungannya. Oong menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Yang pasti, tidak boleh menghalang-halangi hak pilih warga untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang,” kata Oong. (DM2)

Pasang Iklan di Divi Pro Media