Daerah

Kejari Cirebon Tahan Empat Tenaga Pendamping Desa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak APBDes

CIREBON, (divipromedia.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan dan menahan empat tenaga pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam pengelolaan pembayaran pajak desa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan iming-iming proses cepat serta bukti pembayaran resmi. Mereka bahkan berani menyatakan siap bertanggung jawab bila ada permasalahan di kemudian hari,” ujar Randy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cirebon, Rabu (17/9/2025) malam.

alt="" class="wp-image-40459"/>
Kejari Cirebon Tahan Empat Tenaga Pendamping Desa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak APBDes. (Dok.way/soleh/divi)

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan, yakni:

  1. SM, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong (2016 – Januari 2025)
  2. MY, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019 – November 2021)
  3. DS, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung (2016 – sekarang)
  4. SLA, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung (2017 – Juni 2022)

Dalam praktiknya, para tersangka meminta pihak desa menyerahkan e-billing, uang pembayaran pajak, serta username dan password akun DJP Online, untuk kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial M. Dari modus ini, para tersangka dijanjikan cashback sebesar 10% dari nilai pajak yang dibayarkan.

Exit mobile version