PBG Tingkatkan Nilai Properti, DPUTR Cirebon Tegaskan Pentingnya Standar Teknis
CIREBON, (Divipromedia.id) – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berperan penting dalam meningkatkan nilai ekonomi properti sekaligus menjamin keamanan bangunan.
Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto melalui Kabid Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Cirebon, Dedi Hermawan, mengatakan setiap bangunan yang telah memiliki PBG dipastikan telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
“PBG memastikan bangunan memenuhi aspek penting seperti kekuatan struktur, keselamatan kebakaran, hingga kesehatan lingkungan. Ini penting untuk melindungi pemilik dan masyarakat sekitar,” ujar Dedi, Jum’at, (10/4).
Selain aspek keselamatan, kata dia, kepemilikan PBG juga berdampak pada nilai jual properti. Bangunan yang telah memiliki PBG dinilai lebih tinggi di pasar dan lebih mudah dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Sebaliknya, bangunan tanpa PBG berisiko dikenai sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran. Pemilik juga berpotensi mengalami kerugian apabila bangunan tidak memenuhi standar teknis.
Dedi menjelaskan, kebijakan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, DPUTR Kabupaten Cirebon terus melakukan sosialisasi, penyederhanaan prosedur, serta penguatan pengawasan di lapangan.
Ia menambahkan, proses pengurusan PBG saat ini telah dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Masyarakat dapat mendaftar, melengkapi dokumen teknis, mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA), hingga melakukan pembayaran retribusi sebelum izin diterbitkan.
DPUTR berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. *** (Afif Setiawan)
