Headline

Polri Terapkan Sistem Tilang Poin: Pelanggar Berat, SIM Bakal Dicabut

JAKARTA, (Divipromedia.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mulai menerapkan sistem tilang poin pada tahun ini. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengendara dan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, sistem tilang ini disebut Traffic Attitude Record Report.

“Dalam sistem ini, setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin ini akan berkurang seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bahkan dapat menyebabkan pencabutan SIM jika poin habis”, Katanya. Kamis, (9/1/2025).

Menurut, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan
,Penerapan sistem tilang poin ini melibatkan seluruh pengendara yang memiliki SIM. Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa sistem ini juga berlaku bagi pelanggar yang terlibat kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran yang terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang merupakan sistem tilang elektronik, tuturnya.

Pengurangan poin dalam sistem ini didasarkan pada tingkat keparahan pelanggaran. Pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori:

  • Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat mengurangi 5 poin.

Selain itu, pelanggaran yang sangat serius seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin. Tabrak lari juga dapat langsung menyebabkan pencabutan SIM secara permanen, tegas, Irjen Pol Aan Suhanan.

Exit mobile version